Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Udayana Tersangka DID

(KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Udayana Tersangka DID
Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain Eka, KPK juga menetapkan Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS), sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK mengumumkan tersangka NPEW, IDNW, dan RS," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Lili mengatakan, kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dengan proses penyelidikan yang cukup, KPK lalu meningkatkan perkara Eka Wiryastuti dkk ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: KPK Usut Kasus Suap DID Tabanan Bali Lewat Eks Wakil Ketua BPK dan PNS Kemenkeu

Sementara, RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas