Menanti Ahli Forensik Ungkap Fakta Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Kolonel Priyanto Hari Ini
Kolonel Inf Priyanto kembali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagreg hari ini, Kamis (24/3/2022).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto kembali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagreg hari ini, Kamis (24/3/2022).
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menghadirkan lima ahli forensik sebagai saksi pada sidang lanjutan.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan lima orang tersebut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.
Seperti diketahui, Priyanto melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) sebagaimana dakwaan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.
"Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Ahli forensik dihadirkan merupakan dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi dan Salsabila, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.
Kolonel Wirdel juga menjelaskan dakwaan primer yang diajukan terhadap Priyanto adalah pasal pembunuhan berencana dengan subsidernya yakni pembunuhan.
Baca juga: Perkuat Dakwaan Terhadap Kolonel Priyanto, Oditur Militer akan Hadirkan Dokter yang Autopsi Handi
Apabila berbicara mengenai pembunuhan, lanjut dia, maka dugaannya adalah korban dibuang dalam keadaan masih hidup.
Dari fakta yang terungkap di persidangan pada Selasa (15/3/2022), kata dia, empat orang saksi yang menyaksikan kecelakaan tersebut mengatakan bahwa Handi masih hidup.
Para saksi mengatakan hal tersebut karena mengaku melihat Handi masih melakukan gestur kesakitan, bergerak, dan bernapas.
Kesaksian tersebut juga memperkuat hasil visum et repertum yang menyatakan ada pasir di dalam rongga pernapasan Handi.
Hal tersebut, kata dia, mengindikasikan bahwa Handi dibuang saat masih hidup.
"Keterangan dokter harus mendukung dakwaan dan semua unsur yang ada di pasal-pasal yang kami dakwakan," kata Wirdel.
Wirdel mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang menemukan jenazah Handi dan Salsabila di Banyumas dan Cilacap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.