Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pengeroyokan pada M Kece, Mengaku Tak Takut Dihukum

Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdananya atas kasus pengeroyokan pada terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pengeroyokan pada M Kece, Mengaku Tak Takut Dihukum
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdananya atas kasus pengeroyokan pada terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Sebelum dakwaan terhadap Napoleon dibacakan, ia sempat mengatakan bahwa dirinya tidak takut dihukum.

Bahkan Napoleon juga mengaku tidak menyesal dengan apa yang telah ia perbuat.

“Saya sebagai prajurit Bhayangkara, tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut, apalagi menyesal dengan ini,” kata Napoleon dilansir Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana kekerasan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana kekerasan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Perintahkan Polisi di Rutan untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece

Tak hanya itu, Napoleon juga meminta agar surat perjanjian damainya dengan Kece bisa dihadirkan dalam persidangan.

Pasalnya Napoleon menilai surat perjanjian damai harus dihadirkan demi mendapatkan keadilan.

“Mohon demi keadilan tiga lembar kertas ini, yang nyata itu, mohon dihadirkan dalam berkas perkara. Supaya perjalanan kita nyaman, Yang Mulia, dan keadilan bisa didapat,” ungkap Napoleon.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, Kuasa Hukum Napoleon, Eggi Sudjana sempat memprotes persidangan pada Kamis pekan lalu.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Melakukan Penganiayaan dan Melumuri Tinja ke Wajah M Kece

Hal itu dikarenakan adanya surat perjanjian damai antara Napoleon dan Kace.

Menurut Eggi, dengan adanya surat perjanjian damai tersebut, maka perkara pengeroyokan ini tidak perlu diproses dalam persidangan.

Namun nyatanya majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Diketahui sebelumnya, Napoleon diduga melakukan pengeroyokan terhadap Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Agustus 2021.


Napoleon bahkan disebut melumuri Kece dengan kotoran manusia.

Baca juga: Sempat Ditunda, Hari Ini Jaksa Bacakan Dakwaan Napoleon Bonaparte di Kasus Dugaan Kekerasan M Kece

Disebut Melumuri Wajah M. Kece dengan Tinja, Napoleon Bonaparte : Tak Ada Saya Niat Bunuh Kece

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas