Sidang Kasus Nagreg, Penambang Pasir di Banyumas Lihat Memar di Jenazah Handi Saat Ditemukan
Tirwan mengatakan jenazah Handi ditemukan di atas pohon pisang yang terdampar di sekitar area penambangan pasir.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penambang pasir yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Tirwan Suwanto, mengaku melihat memar di dekat telinga jenazah korban Handi Saputra.
Tirwan mengatakan jenazah Handi ditemukan di atas pohon pisang yang terdampar di sekitar area penambangan pasir di aliran Sungai Serayu di Banyumas pada Sabtu (11/3/2021).
Hal itu diungkapkanya dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).
"Ada memar sedikit, di kuping kiri kalau tidak salah," jawab Tirwan ketika ditanya Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Kopda Andreas Menyesal dan Was-was Ketika Kasus Nagreg Viral
Namun demikian, pada saat itu ia tidak mengetahui siapa dan mengapa ada jenazah Handi di aliran sungai tersebut.
Namun demikian, ia meyakini Handi sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan tersebut.
"Sudah meninggal," jawab Tirwan.
Tirwan juga mengatakan pakaian yang dikenakan Handi saat ditemukan sudah terkena lumpur.
"Karena kena lumpur jadi cokelat," kata dia.
Sementara itu, penambang pasir lainnya yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Sugianto, mengatakan ia tidak melihat terlalu jelas terkait memar di jenazah Handi tersebut.
Ia mengaku mual dan tidak kuat untuk melihat jenazah tersebut terlalu lama.
"Saya tidak melihat terlalu jelas, karena sudah mual," jawab Sugianto.
Sementara itu, warga Cilacap yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, Syarif Hidayatullah, mengungkapkan jenazah Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu di Cilacap Jawa Tengah.
Ia mengatakan, saat itu kondisi jenazah Salsabila tidak berpakaian lengkap.
"Pakai baju biru donker dan celana dalam," kata Syarif.
Selain itu, kata dia, saat ditemukan jenazah Salsabila sudah membusuk dan menggelembung.
"Kepala sudah mengelupas rambutnya, bagian punggung bawah mengelupas sebagian dan sudah menggembung dan membusuk. Wajahnya sudah tidak bisa dikenali lagi, karena sudah menggelembung," kata Syarif.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.