Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kemendag Belum Ungkap Biang Kerok Penyebab Mahal dan Langkanya Minyak Goreng

Kemendag membeberkan alasan belum diumumkannya dalang penyebab kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran, karena bukti belum cukup

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Alasan Kemendag Belum Ungkap Biang Kerok Penyebab Mahal dan Langkanya Minyak Goreng
Instagram @mendaglutfi
Mendag Sidak ke Produsen Minyak Goreng di bilangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membeberkan alasan belum diumumkannya dalang penyebab kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan pemerintah telah mengambil sikap dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Namun, masih terdapat kendala terkait pengumpulan bukti yang belum cukup.

Sehingga, baik pihak kepolisian maupaun pemerintah belum bisa mengumumkan biang kerok masalah mahal dan langkanya minyak goreng.

"Menurut pandangan kami, bukti-bukti itu jelas, tetapi ternyata proses secara hukum tidak mudah."

"Mungkin belum belum cukup bukti untuk dinyatakan siapa yang harus (dikaitkan dalam masalah) ini," kata Oke Nurwan dikutip dari acara Satu Meja The Forum, Kompas Tv, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah, tapi Harga Mahal, DPR Duga Ada yang Tidak Beres

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini di Alfamart dan Indomaret: Bimoli, SunCo, dan Tropical

Oke Nurwan menyebut pihaknya bersama Kemendag telah mendapatkan data-data terkait alur distribusi minyak goreng.

BERITA TERKAIT

Yakni dimulai dari produsen hingga sampai ke tangan pengecer.

"Data yang kami kumpulkan dari para produsen yang sampai distributor itu ternyata (minyak goreng) sudah cukup, bahkan berlebihan ketersediaan minyak goreng ini," sambung Oke.

Namun, pada kenyataannya, terdapat masalah dalam pendistribusiannya.

"Kita tidak tahu, kita bisa saja menyebutkan itu oknum bisa saja itu mafia."

"(Mafia) itulah yang berusaha membuat mekanisme yang telah diatur pemerintah ini, (membuat minyak goreng) menjadi tetap langka dan harganya pun tak terkendali."

"Padahal data yang disampaikan mulai dari produsen, distributor sampai ke pengecer dilaporkan dengan dokumentasi yang lengkap, faktur pajak dan itu ada kelengkapan."

Baca juga: Wamentan Sebut Persoalan Minyak Goreng Imbas Naiknya Harga Sawit Internasional

"Seharusnya (dengan adanya) data tersebut, tidak terjadi lagi kelangkaan (minyak goreng)."

"Indikasi inilah yang dimaksud pak Mendag tentunya ada mafia (minyak gorengnya)," jelas Oke.

Kendati demikian, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyampaikan nama-nama siapa yang teridikasi sebagai dalang masalah ini.

Menurut Oke, pelaporan kepada pihak kepolisian terkait masalah ini memang harus dilakukan.

Ini dilakukan tentunya untuk membuat efek jera kepada oknum atau mafia minyak goreng.

Karena tindakan yang dilakukannya, masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan minyak goreng.

"Kami perlu datang ke aparat penegak hukum karena (kemampuan kami) itu terbatas."

Baca juga: Menperin Apresiasi Penyaluran 500 ton Minyak Goreng Curah oleh Sinar Mas Agribusiness and Food

"Kita (hanya dapat) mengatur tata kelola terkait sanksi administratifnya (pada oknum atau mafia)," lanjut Oke.

Yakni dengan melakukan penutupan atau mencabutan izin operasi suatu perusahaan.

Namun selanjutnya, mereka pasti akan membuat perusahaan baru lagi.

Untuk itu, diperlukan bantuan aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.

Disamping itu, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi pada persediaan minyak goreng.

Perlu Keterlibatan Pemda

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI, Panutan Sulendrakusuma, menilai perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengawasan distribusi minyak goreng curah di pasaran.

Menurut Panutan, upaya ini dapat mencegah potensi minyak goreng curah dijual di atas HET.

Baca juga: Menperin Apresiasi Penyaluran 500 ton Minyak Goreng Curah oleh Sinar Mas Agribusiness and Food

"Pelibatan Pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET."

"Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," kata Panutan di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (23/3/2022). 

Ia menambahkan, selama ini keberadaan minyak goreng curah ada di pasar-pasar tradisional, jumlahnya mencapai 16 ribu lebih di seluruh Indonesia.

Jadi, jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pusat tanpa melibatkan Pemda, maka sulit untuk mengontrol HET yang ada di pasaran.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas