Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Mudah Dapat EFIN Secara Online, Akses efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Siapkan KTP dan NPWP!

Berikut ini cara dapatkan EFIN secara online untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), akses efin.pajak.go.id atau lewat e-Mail.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA Mudah Dapat EFIN Secara Online, Akses efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Siapkan KTP dan NPWP!
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
djponline.pajak.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara endapatkan EFIN pajak secara online dengan mengakses laman efin.pajak.go.id atau melalui e-Mail.

Dikutip dari pajak.go.id, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Gunanya sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak perlu menyiapkan KTP dan NPWP.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Onine, Login ke djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret

Baca juga: Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!

EFIN diperlukan untuk e-Filing pajak baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Proses e-Filing dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id.

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022.

BERITA TERKAIT

Akan ada sanksi berupa denda dengan besaran yang telah ditentukan jika terlambat atau tidak melaporkan SPT .

Wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi

- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

a. KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas