Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Judi Online Berkedok Quotex Tersangka Doni Salmanan, Polisi Sudah Periksa 54 Saksi

Polri akan terus berkoordinasi untuk mencari aset Doni Salmanan yang terkait kasus Quotex.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Judi Online Berkedok Quotex Tersangka Doni Salmanan, Polisi Sudah Periksa 54 Saksi
Kolase
Jadi tersangka kasus penipuan berkedok aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan ternyata tak takut jatuh miskin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 54 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan.

"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa 54 orang yang diperiksa termasuk dari saksi ahli pidana hingga ahli siber security.

"Terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah diperiksa yaitu 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana, 1 ahli investasi dan 1 ahli siber security," jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi untuk mencari aset Doni Salmanan yang terkait kasus Quotex.

"Kemudian penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," pungkas dia.

Berita Rekomendasi

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

Baca juga: Diperiksa Kasus Doni, Alffy Rev Justru Kritik Pemerintah Tak Danai Proyek Wonderland Indonesia

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar sama trading-trading ilegal," ujarnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas