IDI: Rekomendasi Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Bukan Hal Baru saat Muktamar Aceh
Mantan Menteri Kesehatan kabinet Jokowi, Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
![IDI: Rekomendasi Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Bukan Hal Baru saat Muktamar Aceh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-menteri-kesehatan-terawan-agus-putranto3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat.
Keputusan tersebut, merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Diberitakan Tribunnews.com, sejumlah masalah diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI.
Termasuk soal dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: 5 Kontroversi Dokter Terawan: Penggagas Terapi Cuci Otak, Dicopot dari Menkes, Kini Dipecat IDI
Menanggapi hal tersebut, Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman, menjelaskan soal rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
Menurutnya, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal kepada Kompas.com, Sabtu (26/03/2022).
Lebih lanjut, Safrizal menyebutkan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu.
Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh pengurus IDI sebelumnya sehingga kemarin dievaluasi kembali agar pengurus untuk menjalankan hasil putusan tersebut," ucapnya.
Safrizal juga menyebutkan, hasil rekomendasi pemberhentian Terawan sudah dilakukan pengurus PB IDI sebelumnya.
Namun, Ketua Umum tidak mengeksekusi dalam sistem keanggotaan IDI dicabut semuanya dan segala macam.
"Evaluasi rekomendasi muktamar sebelumnya belum dikerjakan, sehingga dievaluasi untuk kepengurusan yang baru," jelas Safrizal.
Baca juga: Sosok Terawan Agus Putranto, Mantan Menteri Kesehatan yang Dipecat dari IDI
Di sisi lain, Safrizal tidak ingin menjelaskan alasan dan pertimbangan MKEK yang merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.