KPK Selisik Peran Politikus Muda Demokrat yang Aktif Bantu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Nur Afifah juga dikonfirmasi penyidik soal aliran uang suap Abdul Gafur yang diduga dibelikan sejumlah aset dengan menggunakan identitas orang lain.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik peran Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, yang aktif membantu Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, dalam menerima, hingga mengelola uang suap dari berbagai pihak.
Politikus muda yang baru berusia 24 tahun itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, yang menyeret dirinya dan Abdul Gafur.
"Tim penyidik memeriksa tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dalam statusnya sebagai salah satu tersangka penerima, dimana dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Selain itu, Nur Afifah juga dikonfirmasi penyidik soal aliran uang suap Abdul Gafur yang diduga dibelikan sejumlah aset dengan menggunakan identitas orang lain.
Dia diduga mengetahui dugaan penyamaran uang suap yang diterima Abdul Gafur ke sejumlah aset.
"Dan (dikonfirmasi) dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," imbuh Ali.
Kronologis OTT Nur Afifah Balqis
Pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022) di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Abdul Gafur Mas'ud lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta.
Baca juga: Tersangka KPK Termuda Nur Afifah Balqis Tertunduk Saat Ditanya Soal Duit Rp1 Miliar, Ini Videonya
Setibanya di Jakarta, NP dijemput RZ selaku orang kepercayaan Abdul dan mendatangi rumah kediaman Abdul di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.