Dea Onlyfans Siap Jadi Justice Collaborator Bantu Polisi Bongkar Praktik Pornografi di Indonesia
Tersangka penyebaran konten pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans siap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penyebaran konten pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans siap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Bahkan Dea menaruh minat untuk bekerjasama dengan kepolisian untuk membongkar kasus pornografi di Indonesia.
Kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco mengatakan bahwa kliennya siap menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus penyebaran konten pornografi di Indonesia.
Niatan itu muncul karena menurutnya Dea tidak pernah berniat menyebarkan konten tersebut di Indonesia. Kliennya disebut hanya mengunggah di website OnlyFans yang tidak bisa diakses di Indonesia.
"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi kolaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya, karena kita ketahui bersama kegaduhan ini muncul selanjutnya akan merembet ke hal-hal sensitif lainnya," kata Herlambang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Ramainya pemberitaan soal Dea usai video syurnya bocor ke media sosial di Indonesia. Herlambang menduga hal itu terjadi lantaran konten itu diunggah ulang oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Kapok Bikin Konten Onlyfans
Menurut Herlambang, upaya kliennya sudah dilakukan dengan memblokir member Onlyfans asal Indonesia. Dea mengaku tidak menyangkap masyarakat bisa mengakses video lewat virtual proxy network (VPN).
Untuk itu, Dea siap bekerjasama untuk mengungkap penyebar video porno yang masih banyak dilakukan kreator di Indonesia.
"Kita mau jadi justice collaborator supaya nanti permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Kunco dan Abdillah Syarifudin untuk melakukan wajib lapor.
Ia diwajibkan melapor usai ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi di Onlyfans.
Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Siap Kooperatif Jalani Wajib Lapor, Dea OnlyFans Akan Menetap di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan dihubungi Sabtu (26/3/2022).
Kata Zulpan, wajib lapor diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Di antaranya Dea dianggap kooperatif saat diperiksa.
Keluarga wanita berusia 24 tahun itu juga menjamin bahwa Dea tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan. (*)