Kedatangan PPLN di Bandara Soetta dan Ngurah Rai Meningkat Sejak Diberlakukan Bebas Karantina
Selain WNI, PPLN didominasi oleh warga negara Australia yang kedatangannya bisa mencapai lebih dari 200 orang per hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno-Hatta mulai mengalami peningkatan.
Hal ini ditunjukkan dari laporan perlintasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat (25/3/2022).
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan peningkatan yang terbilang cukup signifikan ini juga didorong oleh kebijakan pembebasan karantina berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19 yang terbit pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan terhadap turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022.
Setelah dimulainya kebijakan tersebut, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan.
"Berdasarkan data perlintasan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali selama 13 – 24 Maret 2022 adalah 7.317 orang. Puncaknya yaitu pada akhir pekan lalu, di tanggal 19, jumlah kedatangan mencapai 1.060 orang," kata Achmad dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Sementara itu, dalam kurun waktu yang sama tercatat sebanyak 3.611 penerbitan VOA Khusus Wisata di Bali, atau separuh dari total kedatangan.
Baca juga: Soal Aturan Karantina Bagi PPLN, Panglima Kogasgabpad Lakukan Penyesuaian Operasional RSDC
Selain WNI, PPLN didominasi oleh warga negara Australia yang kedatangannya bisa mencapai lebih dari 200 orang per hari.
Achmad mengatakan, kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba penerapan kebijakan.
"Tentu kami berharap bahwa seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional. Meskipun demikian, pada setiap penerbitan kebijakan, pemerintah tidak luput untuk mengatur dan menggalakkan pengawasan, baik terhadap protokol kesehatan maupun izin masuk dan izin tinggal keimigrasian," katanya.
Mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ataupun ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR menunjukkan hasil negatif.
Sementara itu, jika PPLN belum dapat menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Terdapat beberapa subjek orang asing yang dapat diberikan vaksinasi pada saat kedatangan, antara lain WNA yang berusia 6-17 tahun, WNA pemegang izin tinggal diplomatik/izin tinggal dinas, serta WNA pemegang izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap.
"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina. Artinya, peningkatan terjadi tidak hanya bagi subjek VOA tetapi juga pengguna visa," kata dia.
Tren peningkatan kedatangan PPLN tersebut didukung oleh data perlintasan yang diterima Ditjen Imigrasi dari TPI Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Jumat (25/3/2022) pukul 13.41 WIB, tercatat sebanyak 2.470 orang asing telah melewati pemeriksaan keimigrasian.