Kemendikbudristek: Vaksinasi Bukan Syarat Pelaksanaan PTM
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti memastikan vaksinasi Covid-19 peserta didik bukan jadi syarat wajib pelaksanaan PTM atau asesmen.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti memastikan vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukan menjadi syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.
Meski dirinya mengatakan Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
"Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," ujar Suharti melalui keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Situasi Pandemi Disebut Membaik, Moeldoko Ajak Tokoh Agama Jaga Optimisme Umat Jelang Ramadan
Baca juga: Prediksi Gubernur Anies soal Ramadan Tahun Ini hingga Pasar Tanah Abang Mulai Diserbu Warga
Pelaksanaan PTM, kata Suharti, diatur dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Serta tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," ucap Suharti.
Baca juga: PTM Terbatas di Bogor Digelar Mulai 21 Maret 2022, PTM 100 Persen di Surabaya Tunggu PPKM Level 1
Baca juga: Wagub DKI Sebut PTM di Ibu Kota Masih 50 Persen dan Berjalan Kondusif
Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Suharti menjelaskan bahwa PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," jelasnya.
Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
Selain itu, di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca juga: Pratu Wilson Gugur di Papua, Adik Bungsu Mimpi Aneh, Ayah Kenang Perjuangan Putranya saat Masuk TNI
Baca juga: Pekerja Tambang di Tuban Tewas Tertimpa Batu, di Kebumen Motor Babinsa Hancur Tertimpa Batu Raksasa
Baca juga: Sosok Letda Marinir Mohammad Iqbal Danpos TNI AL Asal Konawe yang Gugur di Papua Karena Diserang KKB
Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Termasuk juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.
Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.