Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Polemik Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI, Menkes: Kemenkes akan Bantu Mediasi

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal polemik pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI Pusat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Polemik Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI, Menkes: Kemenkes akan Bantu Mediasi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Dalam artikel mengulas tentang polemik pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal polemik pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat.

Menkes menyebut, pihaknya akan membantu proses mediasi antara IDI dengan anggotanya.

Hal tersebut, dimaksudkan agar terjalin komunikasi yang baik antar anggota dan polemik segera terselesaikan.




"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif."

"Kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu, dedikasi kita, kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Buntut Pemecatan Dokter Terawan dari IDI, Anggota DPR Minta Kemenkes Turun Tangan

Menkes pun berharap, IDI bisa kembali fokus mencurahkan tenaga dan waktunya untuk membangun Indonesia yang lebih sehat.

Mengingat, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

"Kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi Covid-19 teratasi."

"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan bail," jelasnya.

Menkes memahami, masing-masing organisasi profesi memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing, dan juga memiliki anggotanya masing-masing yang perlu diatur.

Kemudian, memahami bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 telah memberikan amanah yang besar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai salah satu organisasi profesi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

"Oleh karena kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi bisa teratasi, saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi hubungan antara ikatan dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik."

"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama-sama pasca pandemi ini," ucapnya.

Diberitakan Tribunnews.com, Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat berdasarkan hasil rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas