Wakil Ketua DPR Sebut Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Tidak Sah, Ini Alasannya
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Kemudian, beredar video pembacaan rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen beredar di media sosial.
Dalam video, rekomendasi pemberhentian dibacakan saat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berlangsung dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Aceh.
Baca juga: Dar Edi Yoga Ungkap Respons Terawan Saat Dipecat dari Keanggotan IDI
Wakil Ketua Komisi IX DPR Sesalkan Pemberhentian Terawan dari IDI
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena juga menyesalkan pemberhentian permanen Terawan dari keanggotaan IDI Pusat.
Menurutnya, harus ada jalan keluar dari IDI selain pemecatan Dokter Terawan, sehingga perlu dicari solusi terbaik.
"Kami dari Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr Terawan dari IDI."
"Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini, tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi yang baik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Melki menyebut, terpenting ialah masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan yang telah dihadirkan dr Terawan.
"Sehingga, apapun cerita yang kami dengar, berkembang di pemecatan Pak Terawan ini, yang utama adalah hak publik."
"Hak publik untuk mendapatkan pelayanan yang ideal, yang selama ini sudah dihadirkan oleh Pak Terawan melalui berbagai macam terobosan dilakukan itu bisa publik luas tetap peroleh dan dapatkan," lanjutnya.
Alasan Terawan Dipecat dari IDI
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022) berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Surat tersebut, bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.
Surat itu memuat perihal hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.