Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Jenis Pelanggaran di Jalan Tol yang akan Dikenai Tilang Elektronik ETLE

Tilang ETLE bagi pengendara di jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022. Ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in 2 Jenis Pelanggaran di Jalan Tol yang akan Dikenai Tilang Elektronik ETLE
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Tilang ETLE bagi pengendara di jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Tilang ETLE bagi pengendara di jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

Standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol ini sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera di sejumlah jalan raya.

Jadi, setelah di capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office Korlantas untuk divalidasi lanjut diverifikasi.

Setelah itu dikirim surat konfirmasi diantar ke alamat kendaraan tersebut.

Sebelum benar-benar diimplementasikan, Korlantas Polri sebelumnya telah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret lalu.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujar irgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dilansir laman korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Bahas Rencana E-Tilang Batas Kecepatan di Tol, Hari Ini Polda Metro Rapat dengan Stakeholder

Baca juga: Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar

Jenis Pelanggaran

Berita Rekomendasi

Saat ini ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE.

Pertama, yakni pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar.

Kedua, pelanggaran Overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Dua pelanggaran tersebut disasar lantaran jumlah kecelakaan selama ini banyak berasal dari situ.

"Data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80% mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatatalitasnya tinggi,” terang Aan.

Untuk diketahui, pengendara dijalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar akan meng-capture kendaraan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas