Dea Onlyfans Siap Jadi Justice Collaborator Bongkar Praktik Pornografi di Indonesia
"Kita mau jadi justice collaborator supaya nanti permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," ungkapnya.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penyebaran konten pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus penyebaran konten pornografi di Indonesia
Hal itu disampaikan Dea melalui pengacaranya, Herlambang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Niatan itu muncul karena menurutnya Dea tidak pernah berniat menyebarkan konten tersebut di Indonesia. Kliennya disebut hanya mengunggah di website OnlyFans yang tidak bisa diakses di Indonesia.
"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi kolaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya."
"Karena kita ketahui bersama kegaduhan ini muncul selanjutnya akan merembet ke hal-hal sensitif lainnya," kata Herlambang.
Ramainya pemberitaan soal Dea usai video syurnya bocor ke media sosial di Indonesia.
Herlambang menduga hal itu terjadi lantaran konten itu diunggah ulang oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Menurut Herlambang, upaya kliennya sudah dilakukan dengan memblokir member Onlyfans asal Indonesia.
Dea mengaku tidak menyangka masyarakat bisa mengakses video lewat virtual proxy network (VPN).
Untuk itu, Dea siap bekerjasama untuk mengungkap penyebar video porno yang masih banyak dilakukan kreator di Indonesia.
"Kita mau jadi justice collaborator supaya nanti permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Kunco dan Abdillah Syarifudin untuk melakukan wajib lapor.
Ia diwajibkan melapor usai ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi di Onlyfans.
Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan dihubungi Sabtu (26/3/2022).
Kata Zulpan, wajib lapor diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Di antaranya Dea dianggap kooperatif saat diperiksa.
Keluarga wanita berusia 24 tahun itu juga menjamin bahwa Dea tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan. (*)