Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Syura PKB Minta Menteri Nadiem Tak Hapus Madrasah di RUU Sisdiknas

Maman mewanti-wanti agar Menteri Nadiem Makarim tidak menghilangkan madrasah sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dewan Syura PKB Minta Menteri Nadiem Tak Hapus Madrasah di RUU Sisdiknas
Istimewa
Anggota DPR RI Maman Imanulhaq. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum saja dibahas di DPR, RUU Sisdiknas berpotensi membuka polemik baru.

Sejumlah pasal dianggap memicu kontroversi, mulai dari dana BOS hingga frasa Madrasah yang disebut-sebut dihilangkan dalam rancangan beleid sistem pendidikan nasional.

Sorotan tajam datang dari Fraksi PKB. Partai besutan Muhaimin Iskandar itu tak setuju bila Madrasah dihapus dalam pasal RUU yang bakal merevisi UU Sisdiknas tahun 2003 itu.

Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq bahkan mewanti-wanti agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tidak menghilangkan madrasah sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia.

"Kita perlu mendengar penjelasan Mas Nadiem soal isu penghapusan frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas," ujar Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP PKB kepada media, Selasa (29/3/2022).

Justru, kata Kiai Maman, RUU Sisdiknas harusnya memperkuat eksistensi madrasah sebagai basis pendidikan keagamaan yang sudah mengakar di kalangan masyarat Indonesia.

Baca juga: Kemendikbudristek Disarankan Hentikan Pembahasan RUU Sisdiknas, Ini Alasannya

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas yang beredar, kata madrasah memang tidak lagi tercantum. Draft RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan pada pasal 32 yang berbunyi,

"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama."

Meski begitu, Kiai Maman masih menunggu draft resmi yang nantinya diajukan ke DPR. Pasalnya, RUU Sisdiknas saat ini masih tahap awal pembahasan di tingkat pemerintah.

"Kita tunggu draft resmi yang akan diberikan pemerintah kepada DPR," kata Kiai Maman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas