Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Ungkap Potensi Kecurangan Rp 48 Miliar Dalam Pengadaan Gorden DPR RI

Ada empat temuan berkaitan dengan pengadaan gorden oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in ICW Ungkap Potensi Kecurangan Rp 48 Miliar Dalam Pengadaan Gorden DPR RI
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Peneliti ICW Wana Alamsyah menduga adanya potensi kecurangan dalam rencana pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI 

Total penyedia yang mendaftar untuk lelang tersebut sebanyak 49 perusahaan, sedangkan penyedia yang telah memasukan penawaran hanya tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705 selanjutnya, PT Panderman Jaya Rp42.149.350.236, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran harga Rp43.577.559.594.

Lebih lanjut kata Alamsyah, dalam proses pemilihan penyedia itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni izin usaha dalam bidang dekorasi interior.

Namun, berdasarkan informasi di dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) milik LKPP diketahui bahwa dari tiga perusahaan tersebut, yang memegang izinusaha untuk dekorasi interior hanya PT Bertiga Mitra Solusi.

Sedangkan dua perusahaan lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha tersebut.

"Hal ini patut diduga bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja karena tidak ada kompetisi antar para penyedia," ucapnya.

Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Kata Alamsyah, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya dari LPSE DPR RI diketahui bahwa pada tahun 2016 telah ada paket pengadaan dengan nama 'Pemasangan Horizontal Blind Rumah Jabatan Anggota DPR RI Kalibata Tahun Anggaran 2016' dengan nilai kontrak sebesar Rp1,04 miliar.

Hal itu disebutnya, tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang menyatakan kalau tidak pernah ada pergantian gordyn dan blind sejak tahun 2009 untuk rumah dinas anggota DPR RI.

Baca juga: Formappi Soal DPR Anggarkan Gorden Rp 48 Miliar: Wajah Parlemen yang Miskin Kepedulian

"Selain itu, sejak tahun 2015 hingga 2016 diketahui bahwa terdapat enam paket pengadaan barang terkait kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI di Kalibata dengan nilai kontrak sebesar Rp 33 miliar," kata dia.

"Namun sayangnya tidak ada informasi detil mengenai barang yang dibeli pada tahun tersebut," sambungnya.

Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampau mahal.

Diketahui bahwa anggaran pembelian gordyn dan blind senilai Rp48,7 miliar diperuntukan bagi 505 rumah jabatan anggota DPR RI.

Dengan begitu artinya, setiap rumah menelan biaya sekitar Rp96 juta, hal tersebut tentu kata Alamsyah, tidak masuk akal.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Usul agar Bandar Narkoba Dimiskinkan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas