Komisi IX DPR Kecewa IDI Tak Penuhi Undangan Rapat
Nihayatul mengungkapkan, rapat dengan IDI sebenarnya tak spesifik membahas polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terpaksa harus dibatalkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh merasa kecewa dengan pembatan tersebut.
"Hari ini dia (IDI) tidak datang tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih Muktamar padahal kita kan diskusinya tidak lama ya," kata Nihayatul kepada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Nihayatul mengungkapkan, rapat dengan IDI sebenarnya tak spesifik membahas polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Alasan Komisi IX DPR Tunda Rapat Bahas Pemberhentian Terawan, IDI Belum Siap
Dikatakannya, rapat akan membahas status IDI sebagai organisasi.
"Sebenarnya kita mengundang IDI bukan soal pemecatan Pak Terawan saja, tapi kita ingin mendiskusikan IDI secara keseluruhan, bagaimana posisi IDI, gimana kelembagaan IDI, seperti apa contoh, ini kan kita melihat tidak ada badan pengawasnya," ucapnya.
"Kalau di KPU, Bawaslu kan ada DKPP, yang jadi jembatan persoalan-persoalan di situ. Nah, ini IDI tidak ada dan juga transparansi keuangannya, nah ini yang kita ingin tahu, jadi tidak hanya fokus pada persoalan Pak Terawan. Mungkin pintu masuknya kebetulan itu, karena laporan ke kita banyak sekali soal IDI," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nihayatul mengatakan Komisi IX DPR akan mengagendakan ulang rapat bersama IDI. Namun dia belum bisa memastikan kapan waktunya.
"Kita akan melihat lagi karena kan jadwal kita sudah full dan minggu depan sudah puasa sebenarnya, karena banyak isu isu yang harus kita lakukan," tandasnya.
Seperti diketahui, pemecatan dr Terawan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh.
Keputusan itu juga membuat Terawan tidak diizinkan lagi melakukan praktik kedokteran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.