MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Jaya Suprana Terkait Presidential Threshold
MK mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan budayawan Jaya Suprana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Jaya mengatakan permohonan tersebut tidaklah berkaitan langsung dengan dirinya dalam konteks kepentingan politik.
Namun demikian, aturan tersebut menurutnya membatasi hak setiap warga negara Indonesia untuk maju mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Warga negara yang dimaksud oleh Jaya adalah mereka yang memiliki potensi dan kemampuan namun tidak memiliki akses kepada partai politik dan tidak memiliki dana yang cukup.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (8/3/2022).
"Hanya memikirkan alangkah sayangnya apabila ada teman-teman saya yang mampu, saya tidak sebut nama, tapi yang menurut saya mampu dan mau menjadi capres tetapi mereka kehilangan haknya, kehilangan kesempatannya untuk maju sebagai capres karena tidak mungkin memenuhi syarat yang diajukan di dalam apa yang disebut sebagai Presidential Threshold," kata Jaya.
Dalam sidang tersebut tidak Jaya tidak mengucapkan baik terkait kewenangan Mahkamah, legal standing, alasan permohonan, maupun petitum permohonan.
Namun demikian, dalam persidangan terungkap ada tiga poin petitum yang diajukannya.
Satu di antara petitum tersebut yakni agar norma pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 dan pasal 6a UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Panel Hakim Konstitusi yang memimpin jalannya persidangan tersebut yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, serta Manahan MP Sitompul.