Pemecatan Terawan Tidak Sah, Pimpinan DPR Minta Polisi Selidiki Oknum Bikin Gaduh Muktamar IDI
Pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner. Sementara kepengurusan PB IDI yang baru belum disahkan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah tidak sah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Penilaiannya ini dia sampaikan setelah mempelajari pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," kata Dasco.
Dasco berujar, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner.
Sementara kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.
"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI."
"Yang kedua hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI."
"Sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan pengurus baru belum dilantik," ucapnya.
"Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho."
"Sehingga membuat gaduh, padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini," elite Gerindra ini.
Baca juga: DPR RI Beberkan 3 Alasan Pemecatan Terawan dari IDI Dianggap Tidak Sah
Baca juga: Soal Pemecatan Dokter Terawan dari IDI, Kemenkes Turun Tangan, Sebut akan Bantu Mediasi
Baca juga: Ramai-ramai Kritik Pemecatan Terawan dari IDI: Diduga Bau Politik hingga Bikin Dokter Takut Riset
Dasco meyakini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa memfasilitasi masalah tersebut dengan pengurus IDI yang baru.
Selain itu, Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di Muktamar.
"Saya akan meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan harus diproses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang, di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi kok bisa dilakukan orang per orang," tandasnya.(*)