Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan DPR Akan Buat Parameter Pelecehan Seksual Non-Fisik dalam RUU TPKS

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipastikan akan mengatur pelecehan seksual non fisik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah dan DPR Akan Buat Parameter Pelecehan Seksual Non-Fisik dalam RUU TPKS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipastikan akan mengatur pelecehan seksual non fisik.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 draf tersebut, yang mana pelaku dapat pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung gugus tugas percepatan RUU TPKS akan membentuk parameter terkait pelecehan seksual tersebut.

"Parameter yang subjektif menjadi objektif, terkait kesalahan mens rea. Sama seperti penghinaan organ intimnya dikatakan berbau ikan asin, itu juga merendahkan, ada kesengajaan atau kesalahan," ujar perwakilan Kejagung dalam rapat RUU TPKS dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (29/3/2022)

Dia menjelaskan, pelecehan seksual non fisik merupakan sesuatu yang subjektif.

Baca juga: Ketua Badan Legislasi DPR Jawab soal RUU TPKS yang Terlalu Lama Disahkan

Karenanya, perlu ada parameter yang jelas menyatakan bahwa sebuah pernyataan mengandung unsur pelecehan seksual verbal atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Bagaimana tolok ukurnya kita menilai apakah perkara remeh-remeh akan diproses? Kita tentunya harus melihat ada tidaknya mens rea unsur kesalahan sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan si pelaku," ujar perwakilan Kejagung tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa mens rea dilihat dua hal, yakni kealpaan dan kesengajaan.

Adapun diksi 'cara hidup' dalam Pasal 5, dimaksudkan agar untuk melindungi pihak-pihak yang bekerja dengan menapilkan tubuhnya.

"Jadi cara hidup itu adalah keseharian, mohon maaf misalnya dengan bagaimana dandanan penyanyi dangdut yang kelihatan, itu bukan menjustifikasi untuk melakukan pelecehan seksual secara verbal," ujar Edward.

"Kalau kita melihat konteks pelecehan seksual non fisik kita lihat adalah pelecehan secara verbal. Sebab kalau di luar itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual fisik, itu kira-kira kita menambah (diksi) cara hidup, mungkin nanti supaya tidak menimbulkan multi interpretasi," sambungnya.

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Akan Dilakukan Badan Legislasi DPR

Diketahui, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Dalam draf RUU dari DPR, tercantum lima jenis kekerasan, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual.

Adapun pemerintah menambahkan pasal perbudakan seksual dan perkawinan paksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas