Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Masih Beroperasi di RS DKT Solo, Kesehatan Pasien Jadi Pertimbangan
Terapi cuci otak yang digagas oleh Mantan Menkes Terawan Agus Putranto masih beroperasi di Rumah Sakit TNI (RST) Slamet Riyadi atau RS DKT Solo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi cuci otak yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto masih beroperasi di Rumah Sakit TNI (RST) Slamet Riyadi atau dikenal RS DKT Solo, Jawa Tengah.
Padahal Terawan telah mendapatkan rekomendasi pemecatan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Komando Resort Militer (Korem) 074/Warastratama, Surakarta Kolonel Inf Achiruddin.
Achiruddin mengatakan, metode DSA atau cuci otak ini tidak hanya dioperasionalkan oleh dokter Terawan.
Baca juga: Buntut Pemecatan Terawan: Komisi IX DPR akan Panggil IDI, Menkes Budi Siap Bantu Proses Mediasi
Achiruddin juga menegaskan, masalah pemecatan adalah masalah personal antara dokter Terawan dengan IDI.
Sementara RS DKT Solo dengan dokter Terawan tidak memiliki masalah sama sekali.
"DSA yang mengoperasionalkan tidak hanya dokter Terawan. Ini ada hubungan pribadi antara urusan personal antara dokter Terawan dengan IDI. Kalau RST dengan dokter Terawan enggak ada masalah," kata Achiruddin dilansir Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Lebih lanjut Achiruddin menuturkan, kesehatan para pasien menjadi pertimbangan mengapa layanan terapi cuci otak masih berjalan.
Namun layanan cuci otak ini terbatas dan hanya diperuntukan bagi anggota TNI dan keluarga prajurit.
Baca juga: Terawan Buka Suara soal Pemecatan IDI, Singgung Menginap di Rumah atau Diusir ke Jalan
Achiruddin menambahkan, dokter Terawan jarang melakukan perawatan langsung dalam terapi cuci otak ini.
Pasalnya dokter Terawan hanya bertugas sebagai supervisi.
"Beliau (Terawan) hanya sebagai supervisi," ujarnya.
Menurut Achiruddin, selama terapi cuci otak beroperasi, hingga kini masih belum ada keluhan yang disampaikan pasien.
Selain itu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disebutnya memberikan izin metode pengobatan ini dijalankan.
Baca juga: Soal Pemecatan Dokter Terawan dari IDI, Kemenkes Turun Tangan, Sebut akan Bantu Mediasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.