Ada Usulan Pecandu Cukup Direhab, Kepala BNN: Tidak Semua, Ada Pelaku Mengaku Korban
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta mengusulkan agar pecandu narkoba tak dipenjara, tapi direhabilitasi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta mengusulkan agar pecandu narkoba tak dipenjara, tapi direhabilitasi.
Pasalnya, ia menyebut banyak pencandu yang menghuni lembaga pemasyarakatan atau Lapas.
Hal itu disampaikan Wayan dalam rapat kerja bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
"Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III berikan rehabilitasi ke semuanya tanpa persyaratan asal dia pengguna," kata Wayan.
Sedangkan, terkait bandar narkoba, Wayan mendukung langkah tegas BNN yakni dengan memberikan hukuman mati.
Tentunya, hal itu dilakukan sebagai bagian dalam memberikan efek jera.
Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Petrus Golose Sebut PNBP BNN Alami Peningkatan Setiap Tahunnya
"Kalau pengedar, kalau cukong ya kalau perlu dihukum mati sekalian," jelas Wayan.
Dalam kesempatan itu, Petrus juga menjelaskan terkait pertanyaan yang senada dengan Wayan soal pecandu tak perlu dipenjara.
Petrus menyebutkan, bahwa tak semua pecandu bisa direhab.
Pasalnya, kata Petrus, ada pengedar narkoba yang berpura-pura mengaku sebagai pecandu.
Maka dari itu, diperlukan kecermatan dalam melihat kasusnya.
Baca juga: Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Sebut Kejahatan Narkoba Tidak Mengenal Strata maupun Profesi
"Untuk kita melihat bahwa orang ini apakah harus, tapi begini, tidak semua juga penyalahguna, kita harus bilang bahwa, ingat bahwa victim lie crime ini dia adalah pelaku, dia juga korban Pak," kata Petrus.
Petrus pun memberi ketentuan kategori pecandu yang boleh direhabilitasi atau tidak.
Salah satunya, dari jumlah barang bukti dan keterlibatan kasus si pelaku.
"Sehingga kita usulkan tak boleh dua kali dia, kalau dua kali tetap harus proses. Karena kalau enggak dia mengaku lagi, dia hanya pemakai. Apalagi bukti yang ditemukan tidak sesuai dengan yang harusnya kita untuk melakukan atau melaksanakan Criminal Justice System," jelas Petrus.