Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Terapi Cuci Otak? Jadi Penyebab Terawan Dipecat oleh IDI, Deteksi Masalah Aliran Darah

Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa Itu Terapi Cuci Otak? Jadi Penyebab Terawan Dipecat oleh IDI, Deteksi Masalah Aliran Darah
Kolase foto Tribunnews
Kolase dr Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tepatnya saat Muktamar Pengurus Besar IDI yang dilaksanakan di Banda Aceh, Jumat (25/03/2022) lalu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI resmi mencoret nama dr Terawan.

Hal ini pun sontak menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, hingga potensi berbuntut panjang.

Pemecatan dr Terawan ini tentu bukan tanpa alasan.

Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Baca juga: Pemecatan Terawan Tidak Sah, Pimpinan DPR Minta Polisi Selidiki Oknum Bikin Gaduh Muktamar IDI

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Dr Terawan Agus Putranto, eks Menteri Kesehatan yang kini dipecat dari IDI
Dr Terawan Agus Putranto, eks Menteri Kesehatan yang kini dipecat dari IDI (kolase tribunnews)
BERITA REKOMENDASI

Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).

Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022

Sebab Pemecatan

Penyebabnya termasuk menyoal praktik ‘cuci otak’ yang dilakukan Terawan.


MKEK menganggap Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu.

Ketua MKEK menyebutkan Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.

Baca juga: Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Masih Beroperasi di RS DKT Solo, Kesehatan Pasien Jadi Pertimbangan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas