Arifin Abdul Majid Mengutuk Pencatutan Nama Organisasinya Guna Mendukung Jokowi 3 Periode
Arifin Abdul Majid mengecam penggunaan nama organisasinya yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid mengecam penggunaan nama organisasinya yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.
Hal itu disampaikannya guna merespons pelaksanaan Silaturahim Nasional Kepala Desa di Istora Senayan Jakarta pada Selasa (29/3/2022) yang menggunakan nama Apdesi.
"Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat Apdesi, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," kata Arifin dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/3/2022).
"Dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," sambungnya.
Arifin pun mempertanyakan, mengapa nama organisasi masyarakat (ormas) Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Ia pun menyayangkan adanya pihak yang menggiring seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis. Terlebih, dalam polemik yang bergulir belakangan ini soal penundaan Pemilu hingga masa jabatan presiden tiga periode.
"Sehingga kami meminta kepada kepolisian mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menilai bahwa pihak tertentu telah mencemarkan kehadiran Presiden Jokowi pada acara tersebut.
Dimana, seolah-olah Presiden Jokowi hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi presiden tiga periode.
Arifin pun menegaskan, bahwa Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972AH.01.07 TAHUN 2016.
Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Ketua Umum Apdesi adalah Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
"Membantu meluruskan Informasi ini
kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi Informasi yang
merugikan kelembagaan dan Anggota Apdesi seluruh Indonesia," jelasnya.