Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPT: NII Induk Terorisme di Indonesia, Membahayakan Kedaulatan Negara

NII merupakan salah satu gerakan politik yang patut diwaspadai karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konsensus nasional.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in BNPT: NII Induk Terorisme di Indonesia, Membahayakan Kedaulatan Negara
Tribunnews.com/Gita
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid usai acara di Ancol Jakarta Utara pada Selasa (30/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 16 orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) pada Jumat, (25/3/2022) di Sumatera Barat.

Diketahui, motif para tersangka tersebut ingin mengganti ideologi negara dan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid menjelaskan bahwa NII merupakan salah satu gerakan politik yang patut diwaspadai karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konsensus nasional.




Menurutnya, NII juga telah memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di bawah tanah. 

Baca juga: Kondisinya Mengkhawatirkan, Begini Nasib Anak-anak di Sumbar yang Diduga Direkrut Teroris NII

Baca juga: Konvoi Mobil Bersirene di Puncak: Mengaku Anggota Densus 88, KTA-Pelat Dinas Palsu demi Gaet Wanita

Gerakan ini selain berpotensi melakukan tindakan kekerasan dan teror untuk mencapai cita-citanya mendirikan negara berdasarkan syariat agama juga menjadi ancaman bagi kehidupan yang harmoni di negeri ini.

“NII merupakan organisasi dan gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi gerakan politik yang mengatasnamakan agama yang sangat membahayakan kedaulatan negara.  Ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia,” kata Brigjen Ahmad dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut, ia menerangkan akar terorisme di Indonesia memiliki akar sejarah dan Ideologi yang bisa dilacak dari gerakan Kartosoewiryo dengan Darul Islamnya (DI/TII) pada era-1950-an. 

BERITA TERKAIT

Gerakan ini merupakan salah satu gerakan pemberontakan yang cukup menyita perhatian pemerintah kala itu karena selain anggotanya yang cukup banyak juga melakukan I’dad atau pelatihan serta memiliki pesantren sebagai sarana untuk menanamkan doktrin yang anti Pancasila. 

Baca juga: Densus 88 Dalami Struktur Kelompok 16 Orang Teroris NII Yang Ditangkap di Sumbar

Bahkan menurut salah satu putra pendiri DI/TII, Sarjono Kartoesuwiryo saat menyatakan ikrar setia bagi Pancasila tahun 2019 di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Ham bahwa anggota NII saat ini menurut data resmi masih ada sekitar 2 juta tidak termasuk yang belum terdata.

Brigjen Ahmad mengatakan selain NII tetap eksis sampai saat ini, gerakan ini pada masa berikutnya juga bermetamorfosa dalam berbagai jaringan yang salah satunya adalah Jamaah Islamiyah (JI) yang didirikan oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir pada tahun 90an.

“JI sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris yang paling bertanggungjawab atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada awal tahun 2000 dan terbukti ingin merubah negara kesatuan republik Indonesia menjadi satu kekhalifaan yang meliputi negara-negara Asia dan mayoritas jamaahnya adalah eks DI/TII  yang berafiliasi dengan jaringan terorisme global, Al-Qaeda”, terangnya.

Karena itulah, gerakan dan ideologi NII sudah sepatutnya diwaspadai karena memiliki ideologi yang dapat mendorong pada tindakan pidana terorisme yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. 

Selain itu, bahaya ideologi ini terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tak pandang usia.

“Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan merubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau I’dad”, jelasnya.

Baca juga: Ahli Linguistik Forensik Sebut Secara de facto NII Sudah Ada di Garut

Ahmad menerangkan organisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. 

Namun, ideologinya yang banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia belum ada regulasi yang melarangnya.

Ia berharap para tokoh-tokoh agama, akademisi dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII dan mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideology yang bertentangan dengan Pancasila.

“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa Haram organisasi dan Gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII”, pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas