Cara Lapor SPT Pajak Beserta Dokumen yang Diperlukan, Batas Pengisiannya Besok, 31 Maret 2022
Batas waktu pelaporan pajak hanya tinggal besok Kamis, 31 Maret 2022. Segera lapor SPT melalui E-Filing di laman pajak.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pengisian laporan SPT Pajak Tahunan tinggal satu hari lagi, yaitu Kamis, 31 Maret 2022 besok.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara mudah melalui fitur E-Filing di laman pajak.go.id.
Pengisian SPT Pajak melalui E-Filing hanya membutuhkan koneksi internet yang stabil.
Baca juga: Besok Hari Terakhir Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Ini Caranya
Baca juga: H-1 Batas Lapor SPT, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan atau Sengaja Tidak Lapor Pajak
Siapkan dokumen berikut, sebelum mengisi laporan SPT Pajak:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online:
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;