Cara Lapor SPT Pajak Beserta Dokumen yang Diperlukan, Batas Pengisiannya Besok, 31 Maret 2022
Batas waktu pelaporan pajak hanya tinggal besok Kamis, 31 Maret 2022. Segera lapor SPT melalui E-Filing di laman pajak.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing - Batas waktu pelaporan pajak hanya tinggal besok Kamis, 31 Maret 2022.
Segera lapor SPT melalui E-Filing di laman pajak.go.id.
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
Berita Rekomendasi
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait SPT Pajak