ICW Desak DPR RI Buka Dokumen Terkait Pengadaan Gorden
ICW menilai adanya potensi kecurangan atas rencana pengadaan gorden senilai Rp 48 miliar oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Di mana berdasarkan penelusuran pihaknya, setidaknya ada empat temuan berkaitan dengan pengadaan gorden oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.
Kata dia, berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diketahui bahwa pagu anggaran untuk penggantian gordyn tersebut dialokasikan sebesar Rp 48,75 miliar.
Namun, di dalam rincian pengadaan dengan judul 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' itu tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan.
"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa terkait transparansi informasi," kata dia.
Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tender tertentu.
Kata Alamsyah, jika sesuai dengan informasi yang terdapat di dalam LPSE DPR RI, waktu pembuatan tender dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: DPR Anggarkan Rp 48 Miliar untuk Ganti Gorden, Pengamat: DPR Kehilangan Empati pada Rakyat
Kendati demikian, hingga saat ini prosesnya sedang berada pada tahap
evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
Total penyedia yang mendaftar untuk lelang tersebut sebanyak 49 perusahaan, sedangkan penyedia yang telah memasukan penawaran hanya tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705, PT Panderman Jaya Rp 42.149.350.236, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran harga Rp 43.577.559.594.
Lebih lanjut kata Alamsyah, dalam proses pemilihan penyedia itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni izin usaha dalam bidang dekorasi interior.
Namun, berdasarkan informasi di dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) milik LKPP diketahui bahwa dari tiga perusahaan tersebut, yang memegang izin usaha untuk dekorasi interior hanya PT Bertiga Mitra Solusi.
Sedangkan dua perusahaan lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha
tersebut.
"Hal ini patut diduga bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja karena tidak ada kompetisi antar para penyedia," ucapnya.