Jadi Syarat Mudik Lebaran, Antrean Mengular Warga 'Serbu' Lokasi Vaksinasi Covid-19
Sejak diumumkan Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022) lalu, warga mulai mendatangi lokasi-lokasi tempat diadakannya vaksinasi Covid-19
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun 2022.
Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.
Atas aturan ini, masyarakat termotivasi untuk melakukan vaksinasi sehingga permintaan vaksinasi menjelang Ramadan meningkat.
Sejak diumumkan Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022) lalu, warga mulai mendatangi lokasi-lokasi tempat diadakannya vaksinasi Covid-19.
Seperti yang terlihat di beberapa wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya.
Tampak warga mengantre untuk melakukan vaksin booster di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022) lalu.
Sejak pagi warga sudah terlihat antre.
Demikian pula, pantauan Tribunnews.com, Senin (28/3/2022), di Sawangan Park Depok.
Tampak warga sejak pagi menjelang siang terlihat antre untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Penjelasan Pemerintah
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu menilai, kebijakan pemerintah untuk menerapkan syarat vaksin booster pada mudik lebaran 2022 sudah tepat.
Sebab, ia melihat saat ini sudah banyak masyarakat yang mengantre di sentra-sentra vaksinasi setelah pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.
"Kemudian vaksin sebagai syarat transportasi dan vaksin booster sebagai syarat mudik. Ini saya dapat laporan di sentra-sentra vaksinasi, orang antre sekarang untuk mencari (vaksin)," kata Maxi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022).
"Jadi kebijakan ini saya kira sangat tepat kebijakan dari dalam ratas (rapat terbatas) Pak Presiden, sangat tepat untuk mudik untuk lengkapi dosis dua, dosis tiga," sambungnya.
Maxi mengatakan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi, baik vaksinasi booster maupun vaksin dosis dua.
Hal tersebut mengingat, masih ada 30 juta orang yang terlambat melakukan vaksinasi dosis dua.
"Ada 30-an juta (orang) yang memang terlambat, belum melakukan dosis dua," tuturnya.
Selain itu, Kemenkes juga berharap percepatan vaksinasi dapat diselesaikan lewat kebijakan WhatsApp blast atau mengirimkan pesan kepada mereka yang belum divaksinasi dosis dua maupun dosis tiga.
Ia menjelaskan, dalam pesan itu dituliskan sejumlah kalimat imbauan atau ajakan orang untuk vaksinasi.
"Sekarang sudah ada 20-an juta pengingat di HP-nya. Itu ada pengingat bahwa Anda belum vaksin dua. Segera mencari pelayanan vaksin terdekat, dan ada risiko untuk kalau sakit. Itu ada kalimat-kalimatnya yang bukan menakutkan, tapi mengajak melakukan melengkapi dosis duanya," jelas Maxi.
Baca juga: Dirjen P2P Kemenkes: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Sudah Tepat, Sekarang Orang Antre Cari Vaksin
Cara daftar vaksin booster gratis:
Jika Anda termasuk ke dalam kelompok prioritas, Anda dapat segera mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.
Jangan khawatir, tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi
- Masuk ke website pedulilindungi.id
- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK
2. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya
- Klik menu profil
- Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin
Cara Daftar Vaksin Booster dengan Mendatangi Langsung Lokasi Vaksinasi
Lantas, bagaimana jika Anda masuk ke dalam kelompok prioritas, namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi?
Jangan khawatir, jika mengalami hal ini, Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).(Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan.co.id)