KPK Ultimatum Andi Arief, Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya
KPK minta Andi Arief kooperatif memenuhi panggilan dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Editor: Theresia Felisiani
Menurut Andi, ia hanya punya rumah di Lampung.
"Saya enggak punya rumah di Cipulir. Alamat KTP saya di Lampung, kantor saya di DPP Demokrat," kata Andi.
Terkait pemanggilan Andi Arief oleh KPK itu, belum diketahui materi pemeriksaan atau keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut.
Namun Abdul Gafur Mas'ud memang merupakan politikus Demokrat.
Ia bahkan menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.
Baca juga: KPK Minta Andi Arief Kooperatif, Demokrat: Kader Kami Belum Terima Surat Panggilan
Dalam kasus ini, Abdul Gafur dijerat sebagai tersangka bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang masih berusia 24 tahun, Nur Afifah Balqis.
Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.
Abdul Gafur dkk dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper.
Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.
Kasus ini terungkap dari OTT pada Januari 2022 lalu. Salah satu yang kemudian ditelusuri KPK ialah kemungkinan adanya aliran uang yang menuju partai.
Sebab, ketika OTT terjadi, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta. Abdul Gafur yang merupakan salah satu calonnya pun ditangkap di Jakarta.
Terkait dugaan uang suap mengalir ke Partai Demokrat, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman membantahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.