Mantan Stafsus Bantah Terawan Mengiklankan Diri soal Terapi Cuci Otak, Minta Pembuktian IDI
Mantan staf khusus dr.Terawan Jajang Edy Prayitno membantah pernyataan IDI soal pelanggaran etik terkait DSA atau terapi 'cuci otak'.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Terawan dinilai telah melakukan pelanggaran berat (serious ethical missconduct) terhadap beberapa hal.
Satu di antaranya terkait Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi 'cuci otak'.
IDI mengklaim Terawan mengiklankan diri terkait metodenya tersebut.
Selain itu Terawan juga diduga telah menarik biaya yang besar.
Mantan staf khusus dr Terawan, Jajang Edy Prayitno pun membantah adanya pernyataan tersebut.
Jajang menilai IDI merasa paling benar sendiri.
Baca juga: IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa
Baca juga: Alasan Komisi IX DPR Tunda Rapat Bahas Pemberhentian Terawan, IDI Belum Siap
Bahkan dia menantang IDI untuk mencari jejak digital yang membuktikan bahwa dokter terawan telah mengiklankan metodenya.
"Coba anda cari jejak digital manapun kalau dr. terawan mengiklankan diri. Tidak ada itu," kata Jajang, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Rabu (30/3/2022).
"Semua yang ada itu testimoni-testimoni keberhasilan penanganan dr terawan terhadap beberapa masyarakat yang melakukan tindakan DSA."
"Nggak ada maksud mengiklankan diri," jelasnya.
Lebih lanjut, Jajang juga menilai IDI melakukan tebang pilih.
Dimana menurutnya, IDI terlalu keras dengan anggotannya sendiri.
Jajang mengatakan banyak dokter luar yang mengiklankan diri di Indonesia.
Tetapi tidak diberi sanksi tegas oleh IDI.
"Kalau orang luar mereka diem, kalau sama anggotanya sendiri galaknya nggak ketulungan,"
"Marwah IDI sebenarnya melindungi anggota, bukan memvonis anggota," tegasnya.
Baca juga: Terkait Pemecatan Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Kami Akan Panggil IDI
Baca juga: Kemenkes Siap Bantu Mediasi Polemik Pemberhentian Dokter Terawan dengan IDI
Adapun dalam tayangan YouTube tvOneNews pada Selasa (29/3/2022), bertajuk Penjelasan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 Soal Pemberhentian Terawan, Jajang berdebat sengit dengan Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 James Allan Rarung.
Allan mengakui, masalah ini memang berawal dari DSA.
Namun yang menjadi dasar yaitu keputusan MKEK tanggal 12 Februari tahun 2018 yaitu terkait pelanggaran etika.
Ia menjelaskan, pelanggaran etika yang dilakukan Terawan adalah soal mengiklankan diri mengenai teknik DSA.
Selain itu Terawan juga diduga telah menarik biaya yang besar.
"Itu tidak boleh, dan sebenarnya perlu dibuktikan, tapi di beberapa undangan tidak hadir," katanya.
Pelanggaran etika lain adalah dokter terawan menjanjikan hasil di teknik ini.
Dimana dalam etika kedokteran menurut Allan itu tidak diperbolehkan
Terawan Mangkir Dari Panggilan IDI
Lebih lanjut Allan mengatakan, Terawan sebenarnya dipanggil beberapa kali, akan tetapi ia tidak hadir.
"Sebenarnya, kami selalu berusaha untuk memberikan pembelaan. Tapi disini, dr terawan melakukan di luar,"
"Harusnya menurut aturan organisasi kita dilakukan secara internal. Tentu saja kita mencoba obyektif dan akan membela,"
"Bahkan sebelum muktamar kami sudah mendesak ketua umum untuk mendesak lagi untuk memberi kesempatan dr. Terawan membela diri," terang Allan.
Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI
Masih dalam acara yang sama, Jajang membeberkan alasan ketidakhadiran Terawan dari panggilan MKEK IDI.
Diwartakan Tribunnews.com, Jajang menceritakan saat itu status Terawan adalah Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Ia menganggap, mangkirnya Terawan dari panggilan MKEK IDI adalah suatu kewajaran.
Menurutnya langkah pemanggilan pemeriksaan kepada Terawan oleh MKEK IDI saat itu kurang tepat.
Baca juga: Panggung Demokrasi Tribunnews 30 Maret 2022: Terawan Dipecat IDI
Lantaran Terawan masih memiliki atasan.
Seharusnya, kata dia, pemanggilan dialamatkan kepada KASAD yang juga menaungi RSPAD.
"Terawan masih punya atasan, dalam hal ini adalah KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat),"
"Sedangkan alamat pemanggilan tertuju ke dr. Terawan, meski sebagai Kepala RSPAD tapi beliau adalah bawahan KASAD,"
"Sehingga wajar kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dari MKEK IDI, itu perlu disadari," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chrysnha)