Mantan Stafsus Bantah Terawan Mengiklankan Diri soal Terapi Cuci Otak, Minta Pembuktian IDI
Mantan staf khusus dr.Terawan Jajang Edy Prayitno membantah pernyataan IDI soal pelanggaran etik terkait DSA atau terapi 'cuci otak'.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Terawan dinilai telah melakukan pelanggaran berat (serious ethical missconduct) terhadap beberapa hal.
Satu di antaranya terkait Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi 'cuci otak'.
IDI mengklaim Terawan mengiklankan diri terkait metodenya tersebut.
Selain itu Terawan juga diduga telah menarik biaya yang besar.
Mantan staf khusus dr Terawan, Jajang Edy Prayitno pun membantah adanya pernyataan tersebut.
Jajang menilai IDI merasa paling benar sendiri.
Baca juga: IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa
Baca juga: Alasan Komisi IX DPR Tunda Rapat Bahas Pemberhentian Terawan, IDI Belum Siap
Bahkan dia menantang IDI untuk mencari jejak digital yang membuktikan bahwa dokter terawan telah mengiklankan metodenya.
"Coba anda cari jejak digital manapun kalau dr. terawan mengiklankan diri. Tidak ada itu," kata Jajang, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Rabu (30/3/2022).
"Semua yang ada itu testimoni-testimoni keberhasilan penanganan dr terawan terhadap beberapa masyarakat yang melakukan tindakan DSA."
"Nggak ada maksud mengiklankan diri," jelasnya.
Lebih lanjut, Jajang juga menilai IDI melakukan tebang pilih.
Dimana menurutnya, IDI terlalu keras dengan anggotannya sendiri.
Jajang mengatakan banyak dokter luar yang mengiklankan diri di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.