Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Stafsus Bantah Terawan Mengiklankan Diri soal Terapi Cuci Otak, Minta Pembuktian IDI

Mantan staf khusus dr.Terawan Jajang Edy Prayitno membantah pernyataan IDI soal pelanggaran etik terkait DSA atau terapi 'cuci otak'.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mantan Stafsus Bantah Terawan Mengiklankan Diri soal Terapi Cuci Otak, Minta Pembuktian IDI
YouTube tvOneNews
Mantan staf khusus dokter terawan dr Jajang Edy Prayitno Sp,B dan dr James Allan Rarung, Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 

"Harusnya menurut aturan organisasi kita dilakukan secara internal. Tentu saja kita mencoba obyektif dan akan membela,"

"Bahkan sebelum muktamar kami sudah mendesak ketua umum untuk mendesak lagi untuk memberi kesempatan dr. Terawan membela diri," terang Allan. 

Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI

Masih dalam acara yang sama,  Jajang membeberkan alasan ketidakhadiran Terawan dari panggilan MKEK IDI.

Diwartakan Tribunnews.com, Jajang menceritakan saat itu status Terawan adalah Kepala RSPAD Gatot Subroto.

Ia menganggap, mangkirnya Terawan dari panggilan MKEK IDI adalah suatu kewajaran.

Menurutnya langkah pemanggilan pemeriksaan kepada Terawan oleh MKEK IDI saat itu kurang tepat. 

Baca juga: Panggung Demokrasi Tribunnews 30 Maret 2022: Terawan Dipecat IDI

Berita Rekomendasi

Lantaran Terawan masih memiliki atasan.

Seharusnya, kata dia, pemanggilan dialamatkan kepada KASAD yang juga menaungi RSPAD.

"Terawan masih punya atasan, dalam hal ini adalah KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat),"

"Sedangkan alamat pemanggilan tertuju ke dr. Terawan, meski sebagai Kepala RSPAD tapi beliau adalah bawahan KASAD,"

"Sehingga wajar kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dari MKEK IDI, itu perlu disadari," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chrysnha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas