Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Dukung Layanan dan Perlindungan PMI Responsif Gender
Peluncuran panduan layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) responsif gender menuai respon positif.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluncuran panduan layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) responsif gender menuai respon positif.
Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) menyebutkan Penyelenggaraan layanan dan perlindungan PMI pada masa adaptasi kebiasan baru, sangat dibutuhkan.
"Himsataki mendukung lahir batin pelaksanaan Launching Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender (lmplementasi UU No. 18 Tahun 2017) oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo, dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, BP2MI dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan dan mensosialisasikan ke seluruh anggota, sahabat, dan Mitra Himsataki di seluruh Indonesia.
"Dan juga negara-negara penempatan PMI dalam meningkatkan pemahaman terhadap urgensi tata kelola migrasi tenaga kerja yang responsif gender," terangnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan layanan dan PMI yang responsif gender diperlukan.
Hal tersebut untuk menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan khususnya perempuan memiliki kerentanan lebih tinggi.
Acara peluncuran panduan layanan dan pelindungan PMI responsif gender yang digelar, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca juga: Mensos Risma Siap Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia yang Berniat Pulang ke Tanah Air
Menaker Ida mengatakan meski PMI, secara khusus perempuan, berkontribusi positif untuk pembangunan sosial dan ekonomi tapi mereka masih rentan mengalami eksploitasi, pelecehan serta pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Panduan itu, yang merupakan kolaborasi dari Kemnaker dan perwakilan ILO di Indonesia, diluncurkan sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Di mana pasal itu memandatkan pelaksanaan pelindungan berasaskan persamaan hak, pengakuan atas martabat dan HAM, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, non-diskriminasi, anti-perdagangan manusia.
Menaker berharap panduan tersebut dapat terimplementasi secara nyata