Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden KAI Tolak Desakan Anwar Usman Mundur Dari Jabatan Ketua MK

tak ada aturan yang melarang adanya pernikahan, lantas mengharuskan mundur dari jabatan Ketua MK.

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden KAI Tolak Desakan Anwar Usman Mundur Dari Jabatan Ketua MK
Tribun Mataram
Idayati, Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis tidak sependapat dengan sejumlah pihak yang meminta Anwar Usman mundur dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya tak ada dasar hukum untuk meminta Anwar mundur.

"Indonesia sangat memerlukan sosok Ketua MK Bapak Anwar Usman untuk mengawal Mahkamah Konstitusi, beliau dikenal orang yang memiliki prinsip dan tidak ada cacat dalam menjalankan tugasnya," ungkap Mia Lubis, panggilan akrab Siti Jamaliah Lubis.

Mia Lubis menyampaikan hal itu sehubungan adanya desakan Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK yang rencananya akan menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo.

Mia Lubis menegaskan, tak ada aturan yang melarang adanya pernikahan, lantas mengharuskan mundur dari jabatan Ketua MK.

Anwar Usman menegaskan, terkait dengan pernyataan adanya konflik kepentingan dalam pernikahannya dengan adik Jokowi, "Hal tersebut tak pernah ada. Dalam memutus suatu perkara di MK, kami menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan," tegas Anwar, seperti dikutip dari youtube MK.

Mia Lubis menambahkan, tidak ada larangan yang mengatur tentang pemberhentian Hakim MK dengan adanya hubungan keluarga.

Baca juga: Anwar Usman Sebut tidak Ada yang Salah terkait Rencana Pernikahannya dengan Idayati Adik Jokowi

Berita Rekomendasi

Dan Putusan MK itu juga bukan mutlak keputusan Anwar Usman, namun Putusan kolegial musyawarah para Hakim Konstitusi.

MK, imbuh Mia Lubis, dalam mengambil keputusannya melalui musyawarah persidangan, sesuai dengan prinsip kebebasan Hakim dalam memberikan pendapatnya sebagai Hakim pengadil konstitusi.

"Hakim Konstitusi itu ada 9 orang, sehingga keputusannya berdasarkan musyawarah majelis hakim tersebut. Mari kita doakan semoga pernikahan Bapak Anwar Usman dengan Ibu Idayati diberkahi Allah Swt," jelas Mia Lubis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas