Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raker dengan Komisi III, KPK Sebut Realisasi PNBP Tahun 2021 Tembus 244 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan pihaknya pada tahun 2021 lalu menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp246,299 miliar.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Raker dengan Komisi III, KPK Sebut Realisasi PNBP Tahun 2021 Tembus 244 Persen
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan pihaknya pada tahun 2021 lalu menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp246,299 miliar.

"Maknanya adalah pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KPK sampai dengan 244 persen," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/3/2022).

Dia menyebut capaian itu melebihi target PNBP yang ditetapkan KPK yakni Rp100,9 miliar.

Pada tahun 2022, KPK menargetkan PNBP sebesar Rp141,7 miliar, dengan capaian yang telah berada di angka 64,9 persen atau Rp 91,967 miliar per 24 Maret 2022.

"KPK tidak pernah berpuas diri dan terus akan meningkatkan PNBP dengan beberapa strategi optimalisasi penyelamatan uang negara," kata Firli.

Di bidang koordinasi dan supervisi, Firli menjelaskan ada dua program yang dilakukan KPK untuk meningkatkan PNBP, yakni optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamatan/penertiban aset daerah.

Baca juga: Ketua KPK Harap DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan

Pada 2020, kata Firli, dua kegiatan tersebut berhasil mengoptimalkan pendapatan dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp114,28 triliun.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, di sektor penindakan dan eksekusi, Firli menyebut KPK melakukan pengembalian aset hasil korupsi serta penanganan grand corruption.

"Sebagaimana dalam rencana pembangunan menengah nasional 2020-2024 disebutkan bahwa asset recovery yang harus dicapai KPK sebanyak 70 persen dari jumlah asset recovery yang harus dan telah dieksekusi," kata Firli.

Adapun aset yang berhasil dikembalikan oleh KPK pada tahun 2021, dikatakan Firli, terdiri dari denda, uang pengganti, dan rampasan sebesar Rp237,7 miliar, dan penetapan status penggunaan dan hibah senilai Rp182,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas