Soal Pemberhentian Terawan, Ahli Hukum Pidana: Jangan Sangkut Pautkan Ke Politik
Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Churdy mengatakan pemberhentian Terawan ini tidak ada kaitannya dengan faktor politik.
Ia juga menilai isu 'pesanan' pemecatan Terawan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI tidaklah benar.
"Masalah ini jangan ditarik- tarik dengan politik, karena ini menyangkut nasib orang banyak,"
"MKEK ini sebenarnya seperti pengadilan juga, artinya ada prosedurnya, nah salah satu prosedurnya itu akan menghadirkan orang teradu, jadi diberi kesempatan,"
"Jadi agak kurang pas lah kalau kita mencurigai MKEK itu ada pesanan," ucap Chudry dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Mantan Stafsus Beberkan Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI: Beliau Bawahan KASAD
Baca juga: Apa Itu Terapi Cuci Otak? Jadi Penyebab Terawan Dipecat oleh IDI, Deteksi Masalah Aliran Darah
Lebih lanjut, Churdy juga menyayangkan permasalahan silang pendapat seperti ini dibawa ke publik.
Seharusnya menurut Churdy jika ada perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan secara internal.
"MKEK ini sangat dihormati oleh semua, kalau ada perbedaan pendapat di dalam organisasi selesaikanlah, jangan dibuka secara umum,"
"Karena dokter ini adalah profesi yang sangat dihrmati masyarakat,"
"Jadi kalau melihat dokter ada silang pendapat respectnya masyarakat menurun dan hilang kepercaaannya," kata Chudry.
Pemecatan Terawan
Diwartakan Tribunnews.com, diketahui pemberhentian Terawan dikarenakan ia dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022
Penyebabnya termasuk menyoal praktik ‘cuci otak’ yang dilakukan Terawan.
MKEK menganggap Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu.
Baca juga: Rencananya Bahas Pemecatan Terawan, Rapat Komisi IX DPR dengan IDI Ditunda
Ketua MKEK menyebutkan Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.
Alasan kedua Terawan dipecat, adalah karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai.
Manuver Terawan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat.
MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur.
Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI
Mantan Staf Khusus Terawan, Jajang Edy Prayitno, membeberkan alasan ketidakhadiran Terawan dari panggilan MKEK IDI.
Jajang menceritakan, saat itu status Terawan adalah Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Ia menganggap, mangkirnya Terawan dari panggilan MKEK IDI adalah suatu kewajaran.
Menurutnya langkah pemanggilan pemeriksaan kepada Terawan oleh MKEK IDI saat itu kurang tepat.
Baca juga: Alasan IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Terawan Batal
Lantaran Terawan masih memiliki atasan.
Seharusnya, kata dia, pemanggilan dialamatkan kepada KASAD yang juga menaungi RSPAD.
"Terawan masih punya atasan, dalam hal ini adalah KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat),"
"Sedangkan alamat pemanggilan tertuju ke dr. Terawan, meski sebagai Kepala RSPAD tapi beliau adalah bawahan KASAD,"
"Sehingga wajar kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dari MKEK IDI, itu perlu disadari," jelasnya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Selasa (29/3/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.