Tanggapi Putusan MK Tolak Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI, Anggota DPR: Final dan Binding
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menilai, bahwa putusan MK tersebut sudah final. Sehingga, harus dihargai karena sudah mengikat.
"Putusan MK kan final dan binding," kata Dave saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Dave menambahkan, bahwa putusan MK itu juga tak perlu diperdebatkan. Karena sudah final.
"Jadi sudah putusan akhir," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Baca juga: MK: Batas Usia Pensiun TNI Merupakan Open Legal Policy Pembentuk Undang-Undang
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda dari putusan tersebut.
Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.