Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terakhir Besok, Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan

Diketahui, laporan SPT Tahunan akan berakhir besok, Kamis (31/3/2022). Berikut cara lapor SPT tahunan dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Terakhir Besok, Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Berikut cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id yang akan berakhir besok 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id yang akan berakhir besok dalam artikel ini.

Diketahui, laporan SPT Tahunan akan berakhir besok, Kamis (31/3/2022).

Sehingga, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera melakukan laporan SPT tahunan sebelum waktu tersebut.

Adapun laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Besok 31 Maret 2022, Segera Akses djponline.pajak.go.id

Baca juga: KLIK djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengisi e-Filing, Terakhir Besok

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

Berita Rekomendasi

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka djponline.pajak.go.id

- Klik “LOGIN” untuk menuju djponline

- Kemudian, klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan

- Lalu klik submit

- Identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi akan dikirimkan melalui email Anda yang telah didaftarkan

- Cek email Anda

- Klik link aktivasi yang terdapat dalam email

- Setelah akun Anda aktif, silahkan login menggunakan NPWP Anda

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan (pajak.go.id)

Selain cara daftar DJP Online, berikut cara isi E-Filling dan cara Upload SPT melalui pajak.go.id:

Cara Isi E-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses pajak.go.id

- Kemudian pilih Login

- Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filing

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan

- Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi

- Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

- Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.

- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses pajak.go.id

- Kemudian pilih Login

- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas