Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijadikan Tersangka Lagi oleh KPK, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan

KPK mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan suatu kewajaran.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dijadikan Tersangka Lagi oleh KPK, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka merupakan suatu kewajaran.

Respons itu buntut dari diajukannya gugatan praperadilan oleh mantan Gubernur Riau Annas Maamun kepada KPK.

"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa-biasa saja," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Polemik Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Capai Rp 1,7 Miliar, Wagub hingga Anggota Dewan Bersuara

Baca juga: Hasil Survei Terbaru SMRC: Kepuasan Terhadap Jokowi Turun, Dipicu Sembako hingga Pandemi




Praperadilan, dinilai Karyoto, adalah hak yang dimiliki setiap tersangka.

Terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah praperadilan.

"Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apapun hasilnya nanti kita lihat," kata dia.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penetapan status tersangka terhadap Annas Maamun sudah melewati proses penyidikan yang akurat.

BERITA TERKAIT

Maka dari itu, ketika ada pihak yang dijadikan tersangka menggugat praperadilan, KPK akan menghadapinya.

"Hukum acara pidananya ada, itu yang menjadi acuan kami, landasan kami. Sehingga kalau siapapun yang mengajukan praperadilan tentu itu adalah haknya, dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali.

Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, KPK kembali menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka.

Kini Annas Maamun dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Sebelumnya, ia merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Annas Maamun telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun terkait permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas