Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijadikan Tersangka Lagi oleh KPK, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan

KPK mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan suatu kewajaran.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dijadikan Tersangka Lagi oleh KPK, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan 

Sebagai pemohonnya adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Poin-poin petitumnya yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

Lalu menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum. 

Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)




Selain itu, juga menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Terakhir menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.

"Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum permohonan praperadilan Annas.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas