Dijadikan Tersangka Lagi oleh KPK, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan
KPK mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan suatu kewajaran.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka merupakan suatu kewajaran.
Respons itu buntut dari diajukannya gugatan praperadilan oleh mantan Gubernur Riau Annas Maamun kepada KPK.
"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa-biasa saja," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Polemik Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Capai Rp 1,7 Miliar, Wagub hingga Anggota Dewan Bersuara
Baca juga: Hasil Survei Terbaru SMRC: Kepuasan Terhadap Jokowi Turun, Dipicu Sembako hingga Pandemi
Praperadilan, dinilai Karyoto, adalah hak yang dimiliki setiap tersangka.
Terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah praperadilan.
"Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apapun hasilnya nanti kita lihat," kata dia.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penetapan status tersangka terhadap Annas Maamun sudah melewati proses penyidikan yang akurat.
Maka dari itu, ketika ada pihak yang dijadikan tersangka menggugat praperadilan, KPK akan menghadapinya.
"Hukum acara pidananya ada, itu yang menjadi acuan kami, landasan kami. Sehingga kalau siapapun yang mengajukan praperadilan tentu itu adalah haknya, dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka.
Kini Annas Maamun dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Sebelumnya, ia merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Annas Maamun telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun terkait permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sebagai pemohonnya adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Poin-poin petitumnya yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.
Lalu menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.
Selain itu, juga menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Terakhir menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.
"Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum permohonan praperadilan Annas.