Penjelasan Dirjenpas tentang Pengendalian Narkoba Jaringan Internasional dari Dalam Lapas
Plt. Dirjenpas tidak memungkiri adanya narapidana yang mengendalikan narkoba jaringan internasional dari dalam lembaga permasyarakatan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjenpas) Reynhard Silitonga tidak memungkiri adanya narapidana yang mengendalikan narkoba jaringan internasional dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Seperti yang dilakukan terpidana mati Hendra Sabarudin (HS) di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A.
Reynhard menuturkan bahwa hal itu terjadi lantaran jumlah warga binaan yang terlampau banyak.
"Warga binaan didalam Lapas itu ada 300 ribu orang, 300 ribu orang itu, 145 ribu orang itu adalah tindak pidana narkoba, nah tindak pidana narkoba yang didalam ini, tentu menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim," ujarnya saat pengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika Malaysia-Indonesia di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Pihaknya pun tidak menampik masih ada satu atau dua narapidana yang nekat beraksi meski di dalam lapas.
Reynhard menegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selalu berupaya menghentikan peredaran narkotika dari balik bui.
Pemberantasan narkoba disebut dia tidak pandang bulu termasuk bila ada petugas terlibat perdagangan narkoba dari lapas.
"Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini temasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba di mana pun berada," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
Dari kegiatan mengendalikan peredaran narkotika, terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023 telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Jelaskan Tindak Lanjut Aset Sitaan TPPU Hasil Kejahatan Narkoba
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Meski hukumannya telah diperingan, warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.