Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Dirjenpas tentang Pengendalian Narkoba Jaringan Internasional dari Dalam Lapas

Plt. Dirjenpas tidak memungkiri adanya narapidana yang mengendalikan narkoba jaringan internasional dari dalam lembaga permasyarakatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Penjelasan Dirjenpas tentang Pengendalian Narkoba Jaringan Internasional dari Dalam Lapas
Istimewa
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menegaskan Pemasyarakatan selalu siap mendukung upaya bangsa dalam memerangi peredaran gelap narkoba. 

"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. 

Trunoyudo mengungkapkan bahwa dalam TPPU tersebut Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M. Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang," ujarnya.

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. 

Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti.

Aset-aset yang disita antara lain 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 5 kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.

Berita Rekomendasi

"Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tandas Trunoyudo.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Peran Para Terpidana Kasus TPPU dari Hasil Bisnis Narkoba Jaringan Malaysia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas