IDI Akhirnya Buka Suara Soal Pemecatan Terawan, Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, dari keanggotaannya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.
Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Terawan lantaran masalah vaksin nusantara dan terapi 'cuci otak'.
PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin nusantara dalam pemberhentian Terawan ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Soal Pemecatan Terawan oleh IDI, Anggota DPR: IDI itu Lembaga Luar Biasa Kuatnya
Menurutnya, masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.
Sehingga hal ini tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara.
Terlebih menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI, melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM,"
"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: 5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali
Pemecatan terhadap Terawan diketahui dari surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).
Surat tersebut berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 itu, memuat hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.
PB IDI Membenarkan Pemberhentian Terawan
PB IDI membenarkan keputusan pemberentian dr.Terawan dari keanggotaannya.
IDI mengatakan keputusan ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK.
"Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya.
Adib mengatakan pihaknya harus menjalankan amanat muktamar tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chrysna)