Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Terkait Keturunan PKI Dalam Rekrutmen Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Terkait Keturunan PKI Dalam Rekrutmen Prajurit TNI
DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

Dalam tayangan tersebut awalnya Andika menerima paparan terkait tes mental ideologi dalam rekrutmen prajurit TNI.

Andika kemudian menyoroti satu poin dalam tes mental ideologi terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI.

"Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.

Baca juga: Jenderal Andika Sebut Kasus Kebohongan Danki Gome Papua Masuk ke Tahap Penyidikan

Diketahui kemudian bahwa dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut adalah TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.

Berita Rekomendasi

Namun Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.

Ketidakpuasan itu di antaranya tampak karena penjelasan mengenai isi TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Pelajari Aspek Militer Dari Konflik Rusia dan Ukraina

Dengan tegas dan nada meninggi, Andika kemudian menegaskan bahwa dalam TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak melarang keturunan PKI untuk masuk TNI.

Andika mengatakan TAP tersebut menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sebagai ajaran terlarang.

"Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Andika pun kembali menegaskan kepada jajarannya untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap larangan yang dibuat TNI, kata Andika, harus dipastikan memiliki dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum," kata Andika.

Baca juga: Momen Istri Panglima TNI Jajal Jet Tempur, Sempat Ingatkan Jenderal Andika Tak Naik Tangga Teknisi

Di akhir tayangan, Andika memerintahkan jajarannya untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan dalam rekrutmen TNI TA 2022 sebagaimana yang telah disampaikannya.

Ia pun meminta agar segera dibuat Peraturan Panglima TNI (Perpang) terkait ketentuan rekrutmen yang telah diperbaiki tersebut.

"Jadi yang sudah saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku, oke? Ya. Jadi yang PR membuat Perpang segala macam segera dibuat," kata Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas