Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat kebijakan terkait dengan syarat penerimaan Prajurit TNI untuk tahun 2022.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada
Tangkap layar akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat kebijakan terkait dengan syarat penerimaan Prajurit TNI untuk tahun 2022.

Di mana dalam kebijakan tersebut, Jenderal Andika memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Rabu (30/3/2022).

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan, hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Renang dan Tes Akademik Dalam Rekrutmen Prajurit TNI

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

Berita Rekomendasi

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Terkait Keturunan PKI Dalam Rekrutmen Prajurit TNI

"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 2, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas