Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolonel Priyanto: Saya Pikir Dia Sudah Meninggal, saat Ditemukan Badannya Kaku, Kemudian Saya Buang

Kesimpulan itu dibuktikan dengan adanya pasir halus yang ditemukan di rongga dada Handi saat dilakukan autopsi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kolonel Priyanto: Saya Pikir Dia Sudah Meninggal, saat Ditemukan Badannya Kaku, Kemudian Saya Buang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa pembunuhan berencana dalam kasus kecelakaan di Nagrgeg Kolonel Inf Priyanto berdiri di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022). 

Hal tersebut karena, kata dia, menelan adalah mekanisme organ yang bisa dilakukan ketika sadar.

Ketiga adalah sudah meninggal kemudian masuk ke dalam air.

Pada kondisi tersebut, lanjut dia, tidak akan ditemukan air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung jenazah.

"Ketika orang sudah meninggal, masuk ke dalam air, dia tidak bernapas, dia tidak menelan, sehingga paru-paru dan lambungnya kering," kata Zaenuri.

Jenazah Handi sebelumnya ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.

Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Berita Rekomendasi

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Terungkap Kondisi Jasad Sejoli Asal Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto Saat Ditemukan Warga

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pernyataan Priyanto

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.

Priyanto mengungkapkan itu dalam sidang agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Mulanya, Kolonel Priyanto bertanya kepada ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat soal kepastian meninggalnya Handi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas